Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan sanksi denda kepada TikTok sebesar USD 10 juta atau setara Rp 161 miliar. Sanksi ini dijatuhkan pada Senin, 30 Desember kemarin.
Adapun sanksi denda dijatuhkan gara-gara adanya video challenge atau tantangan viral di menurut pihak berwenang telah menyebabkan kematian tiga anak.
Tidak ada komentar