Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026 (sekitar 18 bulan), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak sedikitnya 4.198.606 konten negatif di berbagai platform digital.
Berita tersebut menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Senin (20/4/2026) kemarin.
Tidak ada komentar