Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja mengungkap, TikTok telah menonaktifkan sekitar 789 ribu akun milik pengguna platform di Indonesia yang usianya di bawah 16 tahun.
Adapun data tersebut dilaporkan TikTok hingga 10 April 2026, sekaligus menjadi tanda perusahaan tunduk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyeleggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.
Tidak ada komentar