Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Rusia menjatuhkan sanksi denda sebesar 3 juta Rubel atau USD 28.929 (setara Rp 467 juta) kepada TikTok.
Mengutip Reuters, Senin (30/12/2024), sanksi denda ini dijatuhkan karena TikTok dinilai bersalah, atas kegagalannya mematuhi peraturan hukum di Rusia.
Tidak ada komentar