Nigeria Denda Meta dan WhatsApp Rp 3,7 Triliun, Harus Dibayar dalam 60 Hari!

Nigeria Denda Meta dan WhatsApp Rp 3,7 Triliun, Harus Dibayar dalam 60 Hari!

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan data pribadi pengguna kini jadi fokus bagi banyak negara di dunia. Mulai dari Uni Eropa yang secara tegas menangani masalah pelanggaran data oleh perusahaan-perusahaan teknologi, kini negara di Afrika juga mulai ketat menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Kali ini, Nigeria menjatuhkan sanksi denda bagi Meta dan WhatsApp karena keduanya dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan data dan hak konsumen negara itu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya