Kolaborasi dengan Epson, Hadirkan Pengalaman Visual Baru di Pembukaan Kembali Museum Nasional
- kemarin, 20.14
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa menilai Meta telah melanggar Undang-Undang Digital Markets Act (DMA). DMA adalah aturan undang-undang yang berlaku di negara-negara Uni Eropa dan berfungsi memastikan platform-platform besar berbisnis dengan adil dan kompetitif terhadap pasar.
Ini merupakan dakwaan kedua dalam beberapa minggu terakhir. Dalam keputusan awalnya, Komisi Eropa menyebut, model periklanan bayar atau izinkan iklan yang diluncurkan oleh Meta tahun lalu untuk pengguna Facebook dan Instagram melanggar pasal 5 (2) DMA.
Tidak ada komentar