Malaysia Berlakukan Sanksi Denda untuk Pelanggar Aturan Medsos, Sebegini Nominalnya, Wow

Malaysia Berlakukan Sanksi Denda untuk Pelanggar Aturan Medsos, Sebegini Nominalnya, Wow

jpnn.com, MALAYSIA - Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (1/6).

Namun, bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda 10 juta ringgit atau Rp 44,9 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya