jpnn.com, MALAYSIA - Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (1/6).
Namun, bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda 10 juta ringgit atau Rp 44,9 miliar.
Tidak ada komentar