jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperkuat langkah perlindungan di ruang digital seiring lonjakan penggunaan internet di kalangan anak dan remaja.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kegiatan di Pondok Pesantren Rubath Nurul Musthofa, Cilodong, menegaskan urgensi penerapan seni menunda layar serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Tidak ada komentar