Kominfo Susun Regulasi Layanan eSIM, Apa Saja yang Diatur?

Kominfo Susun Regulasi Layanan eSIM, Apa Saja yang Diatur?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama berbagai lembaga terkait kini tengah menyusun regulasi untuk layanan eSIM alias embedded SIM.

eSIM adalah layanan di mana masyarakat tak lagi butuh kartu SIM fisik yang dimasukkan ke smartphone untuk bisa mengakses telekomunikasi dan internet. Saat ini, operator-operator seluler Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison hingga Telkomsel telah menghadirkan layanan eSIM.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya