Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.
Langkah tegas ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Tidak ada komentar