Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen meningkatkan perlindungan anak di dunia maya. Komitmen ini diwujudkan Menkomdigi Meutya Hafid melalui kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai program.
Salah satunya adalah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tidak ada komentar