Liputan6.com, Jakarta - Konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pedoman Manajemen Layanan SPBE dinilai perlu dilakukan.
Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar