Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan tenggat waktu tiga bulan bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban ini mulai dihitung sejak regulasi tersebut diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
Tidak ada komentar