Liputan6.com, Jakarta - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital tidak akan berjalan optimal tanpa adanya penyelarasan nilai antara lingkungan sekolah dan rumah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya standardisasi literasi digital guna memangkas kesenjangan pemahaman antara pendidik, orang tua, dan anak-anak.
Tidak ada komentar