Kalah di Pengadilan, TikTok bakal Dilarang AS pada Januari 2025

Kalah di Pengadilan, TikTok bakal Dilarang AS pada Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan federal Amerika Serikat/AS menolak permintaan TikTok untuk penghentian sementara undang-undang yang dapat membuat aplikasi dilarang pada Januari 2025.

Putusan tersebut, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas perintah darurat yang diajukan TikTok awal minggu ini, merupakan kemunduran hukum terbaru bagi perusahaan tersebut saat berupaya menghindari larangan total aplikasinya di AS.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya