Google Digugat Rp 97,2 Triliun di Inggris, Apa Sebabnya?

Google Digugat Rp 97,2 Triliun di Inggris, Apa Sebabnya?

Liputan6.com, Jakarta - Google jadi subjek gugatan class action di Inggris Raya. Penggugat pun menuntut ganti rugi hingga 5 miliar Euro atau setara Rp 97,2 triliun.

Adapun Google dituding menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan pencarian online. Mengutip Gizchina, Selasa (22/4/2025), gugatan hukum ini diajukan pada Rabu lalu di Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya