Liputan6.com, Jakarta Judi online kini menjadi salah satu fenomena yang terjadi di masyarakat dan terbukti menjadi ancaman serius karena penggunanya beragam. Bahkan dalam sejumlah kasus, perjudian online mengakibatkan kecanduan yang mengganggu produktivitas dan merugikan finansial, hingga memicu tindakan kriminalitas.
Melihat dari fakta tersebut, perjudian online sudah sepatutnya menjadi isu nasional yang perlu ditanggulangi bersama. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, menjadi bukti nyata komitmen kuat Pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online secara terpadu.
Tidak ada komentar