Asisten Pinter Merekam Pembicaraan Lalu Menyebarnya, Apple Didenda Rp 1,5 Triliun

Asisten Pinter Merekam Pembicaraan Lalu Menyebarnya, Apple Didenda Rp 1,5 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Gegara asisten pintar Siri langgar privasi pengguna, Apple harus membayar USD 95 juta atau Rp 1,5 triliun dalam penyelesaian atas gugatan class action di Oakland, California.

Para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi, setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya