Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat diketahui telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah memblokir TikTok di negara tersebut. Usai regulasi tersebut, pemerintah AS dikabarkan juga tengah menyiapkan aturan lain yang disebut bakal mengancam keberadaan DJI.
Mengutip informasi dari The Verge, Selasa (30/4/2024), laporan dari The New York Times menyebut kalau House of Energy and Commerce Committe telah mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berpotensi melarang drone DJI ada di Amerika Serikat.
Tidak ada komentar