Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) alias platform digital dianggap belum memberikan respons memadai dan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran PSE ke Komdigi.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, ke-tujuh platform digital tersebut telah diberi surat peringatan.
Tidak ada komentar