Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo Johnny G. Plate mengumumkan pihaknya bersama Kapolri dan Jaksa Agung telah menandatangani SKB mengenai pedoman implementasi sejumlah pasal tertentu yang sering dianggap karet dalam UU ITE.
Mengenai pedomaan atau SKB ini, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menuturkan pihaknya melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan. Namun, mereka masih memiliki beberapa catatan sebagai dasar kuat agar revisi UU ITE dapat segera dilakukan.
Tidak ada komentar