jpnn.com, JAKARTA - Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dinilai terlalu ringan. '
Praktisi hukum menilai, hukuman lebih berat seharusnya diberikan mengingat status Fariz sebagai residivis dan publik figur.
Tidak ada komentar