jpnn.com, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh telah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pemaksaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Lolly.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten seusai sidang pada Senin (1/9).
Tidak ada komentar