Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman Arif Nasution, seorang pengacara kondang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
Perkara hukum ini berpusat pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3). Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, Razman diancam dengan pidana kurungan pengganti selama 4 bulan, menunjukkan keseriusan tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut.
Tidak ada komentar