5 Kontroversi Lagu APT Rose Blackpink dan Bruno Mars, Bikin Pelajar Korea Waspada hingga D...
- hari ini, 21.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyebut penerapan direct license dapat dikenakan sanksi pidana berupa 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
Piyu Padi Reborn selaku Ketua AKSI menilai, pernyataan tersebut justru keliru. Piyu berpendapat, pernyataan LMKN itu berdasarkan pada pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Tidak ada komentar