Tanggapan Piyu Padi Reborn Bersama AKSI Atas Pernyataan LMKN Terkait Direct License

Tanggapan Piyu Padi Reborn Bersama AKSI Atas Pernyataan LMKN Terkait Direct License

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyebut penerapan direct license dapat dikenakan sanksi pidana berupa 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Piyu Padi Reborn selaku Ketua AKSI menilai, pernyataan tersebut justru keliru. Piyu berpendapat, pernyataan LMKN itu berdasarkan pada pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya