Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan

Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya