Suga BTS Dijatuhi Denda Sebesar 173 Juta Rupiah Akibat Kendarai Skuter Listrik Di Bawah Pe...

Suga BTS Dijatuhi Denda Sebesar 173 Juta Rupiah Akibat Kendarai Skuter Listrik Di Bawah Pe...

Liputan6.com, Jakarta Min Yoon Gi, yang lebih dikenal dengan nama panggung Suga, anggota dari grup BTS ini baru saja dijatuhi hukuman berupa denda terkait insiden yang melibatkan dirinya saat mengendarai skuter listrik dibawah pengaruh alkohol. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat popularitas Suga sebagai salah satu anggota boyband terbesar di dunia.

Dilansir dari Yonhap News, Pengadilan Distrik Barat Seoul menyatakan Suga resmi didenda sebesar 15 juta won (sekitar 173.9 juta rupiah) pada Jumat, 20 September 2024. Jumlah ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang diajukan terhadapnya. Keputusan ini datang setelah pertimbangan mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya