jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution menanggapi soal kabar permohonan penangguhan penahanan kliennya.Dia mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tak mungkin dilakukan."Saya sudah ngomong dari awal ke keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur," ujar Razman Nasution kepada awak media melalui Zoom, Jumat (7/3) malan.Dia hanya berharap agar kasus Vadel Badjideh segera dilimpahkan ke persidangan.Dengan begitu, proses persidangan bisa segera berjalan."Yang ada kami ingin secepatnya dilimpahkan agar ada proses persidangan. Dan sidangnya pun tertutup untuk umum karena di bawah umur," kata Razman.Terkait upaya hukum lainnya, dia mengatakan bahwa memang ada opsi lainnya.Akan tetapi, pihaknya saat ini belum fokus ke arah tersebut."Ada praperadilan, gelar perkara khusus, tetapi kami belum konsen ke sana."
"Jadi, kami menunggu sebelumnya 20 hari, sekarang 40 hari, mudah-mudahan di rentang waktu ini akan segera selesai kasusnya atau Lolly berubah pikiran," tutur Razman."Karena akan kami ambil langkah hukum kira-kira begitu," sambungnya.Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap putrinya, LM ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.Setelah 7 bulan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
Tidak ada komentar