Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi yang terjadi di Flame Spa Bali kembali mencuat. Sang pemilik, selebgram Sarnanitha alias Nitha dituntut dengan hukuman 9 bulan penjara. Hal ini pun langsung memicu respons beragam pihak. Pasalnya, isu ini tidak hanya mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan penegakan hukum di Pulau Dewata. Padahal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman hukum maksimal hingga 12 tahun penjara.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan kekesalannya atas hukuman yang dianggap terlalu ringan. Menurut Koster, vonis ringan seperti ini dapat memperburuk keadaan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak citra pariwisata Bali.
Tidak ada komentar