Prinsa Mandagie Ceritakan Proses Kreatif Single Coba Jadi Aku, Ungkap Harapannya di 2025
- kemarin, 21.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Vonis 6,5 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tak serta merta membuat Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun bisa bernapas lega.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Senin (23/12/2024) memerintahkan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Perintah itu tertuang dalam amar putusan.
Tidak ada komentar