Deretan 5 Artis yang Pernah Menerima Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri, dari Maudy Ayunda hin...
- hari ini, 21.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Karier Kaesang Pangarep sebagai pejabat pemerintahan tidak semulus sang kakak, Gibran Rakabuming, yang saat ini terpilih menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya belum mencapai 30 tahun pada saat pemilihan kepada daerah (Pilkada) di 2024 ini.
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXIX/2024, MK menekankan bahwa persyaratan usia untuk calon kepada daerah harus dipenuhi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan padangan calon pada peserta Pilkada.
Tidak ada komentar