Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka memperingatkan KPU bahwa putusan MK adalah segera berlaku tanpa perlu mengubah Undang-undang alias melakukan self executing.
Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri menjelaskan, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Tidak ada komentar