Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara atas perkara persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani.
Meski kecewa, Vadel Badjideh mengaku pasrah dengan tuntutan JPU terkait kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas nasib yang akan dihadapinya terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Tidak ada komentar