Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar harus kembali berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan narkoba. Fachri Albar ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Fachri Albar dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan benzodiazepine. Bahkan saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah narkotika jenis ganja hingga kokain.
Tidak ada komentar