jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Keduanya juga melakukan pemalsuan surat atau penipuan yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Tidak ada komentar