PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang

PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang

jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata kembali kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya terhadap pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Perkara ini terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea tidak dapat diterima karena berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya