Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam rutan menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Sidang yang digelar secara daring ini mengagendakan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ammar.
Melalui eksepsinya, kuasa hukum Ammar Zoni menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, sejak tingkat penyidikan. Mereka berpendapat bahwa hak asasi Ammar telah dikesampingkan selama proses tersebut.
Tidak ada komentar