Sindir Mantan Sahabat, Nikita Mirzami Sampai Sebut Nama Binatang, Waduh
- hari ini, 06.00
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper dengan terdakwa Bayu Firlen telah diputuskan. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp1 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka ini, Rebecca Klopper yang ditemani kuasa hukumnya turut hadir untuk melihat secara langsung. Mereka mengapresiasi vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
Tidak ada komentar