Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy tidak dapat hadir dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandara Soekarno Hatta, terkait Vape berisi zat etomidate. Saat ini Jonathan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Meski begitu, Lamgok Heryanto selaku tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif. Ia juga membenarkan kondisi Jonathan yang sedang kurang baik, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada 21 April 2025 lalu.
Tidak ada komentar