jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, memastikan telah menerima royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasha mengatakan, penerimaan royalti oleh pihaknya berjalan berdasarkan kontrak yang telah disepakati, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.
Tidak ada komentar