Liputan6.com, Jakarta Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, membacakan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Selain minta keringanan hukuman, dalam pembelaannya, Fariz RM juga membeberkan pergulatan panjang melawan jerat barang haram tersebut.
Sebelum Fariz RM, tim penasihat hukum yang dipimpin Deolipa Yumara, lebih dulu menyampaikan delapan poin pledoi untuk kliennya yang terjerat kasus narkoba kali kesekian. Salah satu poin, meminta Majelis Hakim membebaskan Fariz RM atau menetapkan hukuman rehabilitasi.
Tidak ada komentar