Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani melaporkan FS ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik gara-gara tudingan (maaf) HIV. Bintang film Nenek Gayung, didampingi kuasa hukumnya, resmi membuat laporan itu pada Selasa, 11 Februari 2025, dengan nomor perkara 508/II/2025.
Nikita Mirzani memolisikan FS dengan dua laporan sekaligus. Hal itu disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Tidak ada komentar