Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani memasuki tahap tuntutan. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta TPPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tidak ada komentar