jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terkait dugaan aliran dana senilai Rp 4 miliar.
Reza Gladys selaku pihak yang memerkarakan Nikita mengaku mendapat ancaman dan diperas sebesar Rp 4 miliar oleh pesohor yang kondang dengan panggilan Nyai itu.
Tidak ada komentar