Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diajukan Nikita Mirzani terhadap musuhnya, Reza Gladys. Pihak Reza Gladys menyambut hangat keputusan Majelis Hakim. Tim kuasa hukum Reza Gladys menegaskan, seluruh dalil yang diajukan pihak lawan tak mampu meyakinkan hakim.
“Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” kata Julianus Sembiring, seperti diberitakan Kapanlagi.com pada Rabu (3/6/2026).
Tidak ada komentar