Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara

Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara terancam hukuman penjara 15 tahun karena mengedarkan uang palsu.

Sekar Arum dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya