jpnn.com, JAKARTA - Mantan pemain film kolosal Sekar Arum Widara terancam hukuman penjara 15 tahun karena mengedarkan uang palsu.
Sekar Arum dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Tidak ada komentar