LMKN: Pencipta Lagu Tidak Boleh Melarang Penyanyi, Asal Royalti Sudah Dibayar

LMKN: Pencipta Lagu Tidak Boleh Melarang Penyanyi, Asal Royalti Sudah Dibayar

Liputan6.com, Jakarta Belakangan dunia musik Tanah Air muncul tren pelarangan penyanyi untuk membawakan lagu karya sejumlah pencipta lagu. Alasan di balik pelarangan tersebut adalah ketidakpuasan terhadap pembayaran royalti atau penilaian bahwa royalti yang diterima masih jauh dari prinsip keadilan.

Beberapa musisi yang menjadi pelaku pelarangan ciptaannya antara lain Ahmad Dhani, Badai eks Kerispatih, hingga yang terbaru adalah Ndank Surahman, mantan personel band Stinky. Dalam menghadapi pelarangan ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya