jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Lestiani alias Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
Tidak ada komentar