Liputan6.com, Jakarta Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Permintaan ini muncul karena berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status ini berlangsung sejak 17 Maret 2025, dan meskipun berkas telah diajukan kembali, proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan tanda tanya besar. "Ya gimana, maunya gimana, sans," ujar Nikita santai saat digiring ke tahanan, menunjukkan sikapnya yang tenang di tengah badai masalah hukum yang menerpanya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Perpanjangan penahanan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kelengkapan berkas perkara dan potensi pembebasan demi hukum jika berkas tetap dinyatakan belum lengkap setelah melewati batas waktu maksimal penahanan.
Tidak ada komentar