jpnn.com, JAKARTA - Sidang atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Agenda persidangan kali ini yakni merupakan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Tidak ada komentar